Pemilihan Ketua RT se-Desa Padas Masa Bakti 2025-2030
DESA PADAS - Pemerintah Desa Padas Kecamatan Tanon Kabupaten Sragen bakal menggelar pemilihan Ketua RT se-Desa Padas masa bakti 2025-2030.
Pemilihan Ketua RT se-Desa Padas dilaksanakan mulai Jumat, 14 November 2025 hingga Senin, 24 November 2025.
Sementara pendaftaran Bakal Calon Ketua RT se-Desa Padas dibuka mulai Senin, 3 November 2025 dan ditutup pada Selasa, 11 November 2025.
JADWAL PEMILIHAN KETUA RT se-DESA PADAS
| HARI/TANGGAL | WAKTU | RT | PETUGAS DESA |
| Jumat, 14 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 1 | TIM 2: 1) Yusup Syaifudin 2) Joni Baskoro 3) Pranoto Utomo 4) Dedi Wibowo 5) Titik Setyowati |
| Jumat, 14 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 19 | TIM 1: 1) M Ahyani Mursyid 2) Riki Antoni 3) Aref Al Paiman 4) Alfian YW 5) Fajar N |
| Sabtu, 15 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 2 | TIM 1: 1) M Ahyani Mursyid 2) Riki Antoni 3) Aref Al Paiman 4) Alfian YW 5) Fajar N |
| Sabtu, 15 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 18 | TIM 2: 1) Yusup Syaifudin 2) Joni Baskoro 3) Pranoto Utomo 4) Dedi Wibowo 5) Titik Setyowati |
| Minggu, 16 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 3 | TIM 2: 1) Yusup Syaifudin 2) Joni Baskoro 3) Pranoto Utomo 4) Dedi Wibowo 5) Titik Setyowati |
| Minggu, 16 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 17 | TIM 1: 1) M Ahyani Mursyid 2) Riki Antoni 3) Aref Al Paiman 4) Alfian YW 5) Fajar N |
| Senin, 17 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 4 | TIM 1: 1) M Ahyani Mursyid 2) Riki Antoni 3) Aref Al Paiman 4) Alfian YW 5) Fajar N |
| Senin, 17 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 16 | TIM 2: 1) Yusup Syaifudin 2) Joni Baskoro 3) Pranoto Utomo 4) Dedi Wibowo 5) Titik Setyowati |
| Selasa, 18 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 5 | TIM 2: 1) Yusup Syaifudin 2) Joni Baskoro 3) Pranoto Utomo 4) Dedi Wibowo 5) Titik Setyowati |
| Selasa, 18 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 15 | TIM 1: 1) M Ahyani Mursyid 2) Riki Antoni 3) Aref Al Paiman 4) Alfian YW 5) Fajar N |
| Rabu, 19 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 6 | TIM 1: 1) M Ahyani Mursyid 2) Riki Antoni 3) Aref Al Paiman 4) Alfian YW 5) Fajar N |
| Rabu, 19 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 14 | TIM 2: 1) Yusup Syaifudin 2) Joni Baskoro 3) Pranoto Utomo 4) Dedi Wibowo 5) Titik Setyowati |
| Jumat, 21 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 7 | TIM 2: 1) Yusup Syaifudin 2) Joni Baskoro 3) Pranoto Utomo 4) Dedi Wibowo 5) Titik Setyowati |
| Jumat, 21 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 13 | TIM 1: 1) M Ahyani Mursyid 2) Riki Antoni 3) Aref Al Paiman 4) Alfian YW 5) Fajar N |
| Sabtu, 22 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 8 | TIM 1: 1) M Ahyani Mursyid 2) Riki Antoni 3) Aref Al Paiman 4) Alfian YW 5) Fajar N |
| Sabtu, 22 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 12 | TIM 2: 1) Yusup Syaifudin 2) Joni Baskoro 3) Pranoto Utomo 4) Dedi Wibowo 5) Titik Setyowati |
| Minggu, 23 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 9 | TIM 2: 1) Yusup Syaifudin 2) Joni Baskoro 3) Pranoto Utomo 4) Dedi Wibowo 5) Titik Setyowati |
| Minggu, 23 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 11 | TIM 1: 1) M Ahyani Mursyid 2) Riki Antoni 3) Aref Al Paiman 4) Alfian YW 5) Fajar N |
| Senin, 24 November 2025 | 19.30 WIB - Selesai | RT 10 | TIM 1 dan 2 |
TATA TERTIB PEMILIHAN KETUA RT
1. PANITIA PEMILIHAN
Panitia Pemilihan RT dibentuk oleh Kepala Desa.
Fungsi, tugas dan kewenangan Panitia:
- Menyelenggarakan pemilihan ketua RT.
- Membuat rancangan tentang tata cara pemilihan ketua RT dalam musyawarah RT.
- Menentukan waktu pemilihan/Jadwal Pemilihan.
- Mendata calon pemilih / daftar Hadir 1 (satu) KK 1 (satu) Hak Pilih.
- Menyampaikan Perbub. No 48 Thn 2020 khususnya Bagian IV pasal 10.
- Menyampaikan Pemendagri No 18 Thn 2018 tentang LKD dan LAD.
- Hal – hal belum diatur disini akan di atur dalam musyawarah/kesepakat-an bersama diwilayah RT setempat dan di lengkapi dengan Berita Acara.
2. BAKAL CALON KETUA RT
a. Syarat Menjadi Bakal Calon Ketua RT
- Warga Negara Republik Indonesia,
- Berkelakuan Baik
- Laki- laki atau Perempuan.
- Sudah menikah atau pernah menikah/Dewasa, Berumur Min 25 Th.
- Memiliki KTP domisili di RT setempat
- Telah bertempat tinggal tetap sekurang-kurangnya 6 ( enam ) bulan dengan tidak terputus-putus di Desa setempat ( bukan pengontrak ).
- Bisa Baca tulis.
- Bukan Perangkat Desa, bukan BPD dan atau Lembaga Kemasyarakatan Desa lainya.
- Belum pernah menjabat Ketua RT selama 2 periode secara berturut turut atau tidak secara berturut-turut.
- Apabila sebagai Lembaga Desa, jika terpilih menjadi ketua RT harus bersedia mengundurkan diri dari Lembaga Desa lainya tersebut.
b. Syarat Umum
- Memiliki jiwa kepemimpinan.
- Dapat melaksanakan tugas dengan ikhlas dan bertanggung jawab.
- Mampu beradaptasi dengan lingkungan masyarakat sekitar.
- Berjiwa rela berkorban, terbuka dan berorientasi pada kemajuan masyarakat dan lingkungan sekitar
- Berjiwa sosial.
c. Syarat Administratif bagi Calon Ketua RT Terpilih
- Mengisi formulir pendaftaran (diambil di sekretaritan pemilihan ketua Rt Desa Padas).
- Menyerahkan Foto copy KTP.
- Menyerahkan Foto Copy KK.
- Pas Foto 4x6 (2 lembar)
d. Hak dan Kewajiban Bakal Calon
- Dapat menyampaikan Visi Misi / Program Kerja diforum sebelum pemilihan
- Memiliki hak suara dalam pemilihan.
e. Kewajiban calon
- Menyelesaikan persyaratan administrasi yang telah ditetapkan panitia pemilihan.
- Mematuhi aturan dalam proses pemilihan Ketua RT.
f. Pendaftaran Calon
Pendaftaran dibuka tanggal 3 November 2025 ditutup tanggal 11 November 2025 pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 14.00 WIB dibalai Desa Padas.
3. PEMILIH
a. Syarat-syarat Pemilih
- Berdomisili di RT setempat, Desa Padas, Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen
- Memiliki KTP dan masih berlaku.
- Tidak dapat diwakili atau mewakili hak suaranya kepada orang lain, selain anggota dalam KK dan sudah berumur 17 Tahun/ber KTP.
- Satu KK satu Hak Pilih.
- Kehadiran pemilih 60% dari jumlah KK per RT (Apabila tidak memenuhi tetap berlanjut dengan kesepakatan Berita Acara kesepakatan warga setempat ).
b. Waktu Pemilihan
Acara pemilihan Ketua RT dilaksanakan pada hari tanggal sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.
c. Tata Cara Pemilihan
- Pemilihan Ketua RT dilakukan dengan cara voting dengan pemilih 1 KK 1 suara.
- Apabila calon tunggal dari pendaftar di desa, maka dilakukan voting dengan lawan kotak kosong, calon terpilih harus memperoleh suara 50% + 1 dari kehadiran.
- Apabila 2 calon atau lebih suara terbanyak yang menjadi pemenangnya.
- Apabila tidak ada yang mendaftar maka, dengan ketentuan calon minimal berumur 25 tahun atau sudah pernah menikah, dan apabila yang mendapat suara terbanyak telah menjabat 2 kali periode, maka tetap dinyatakan sebagai pemenang dengan kesepakatan Berita Acara kesepakatan warga setempat.
d. Penghitungan Suara
- Penghitungan suara dilakukan setelah seluruh proses pemilihan selesai dilaksanakan.
- Penghitungan suara disaksikan langsung oleh warga bersangkutan.
e. Ketentuan Umum
Segala hal yang belum termasuk didalam tata Tertib ini akan diatur kemudian dalam rapat pemilihan RT.
Komentar baru terbit setelah disetujui Admin